Kamis, 22 Agustus 2013

MAKALAH SAHAM


A.Pengertian Saham
Dalam dunia bisnis atau ekonomi hal yang sangat tidak asing adalah jika bicara mengenai saham. Dalam perusahaan tidak akan lepas dari kata-kata saham. Oleh dari itu saya tertarik mencari-cari dari beberapa sumber mengenai saham. Nah berikut saya menemukan pengertian saham dan sedikit tentang saham itu sendiri,
Saham adalah tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang telah diketahui bahwa tujuan pemodai membeli saham untuk memperoleh penghasilan dari saham tersebut. Masyarakat pemodal itu dikategorikan sebagai investor dan speculator. Investor disini adalah masyarakat yang membeli saham untuk memiliki perusahaan dengan harapan mendapatkan deviden dan capitat gain dalam jangka panjang, sedangkan spekulator adalah masyarakat yang membeli saham untuk segera dijual kembali bila situasi kurs dianggap paling menguntungkan seperti yang telah diketahui bahwa saham memberikan dua macam penghasilan yaitu deviden dan capital gain.
Ada berbagai definisi saham yang telah dikemukakan oleh para ahli maupun berbagai buku-buku teks, antara lain:

a) Menurut Gitman:
Saham adalah bentuk paling murni dan sederhana dari kepemilikan perusahaan(Gitman2000,7)

b) Menurut Bernstein:
Saham adalah selembar kertas yang menyatakan kepemilikan dari sebagian perusahaaan. (Bernstein:1995, 197)

c) Menurut Mishkin:
Saham adalah suatu sekuritas yang memiliki klaim terhadap pendapatan dan asset sebuah perusahaan. Sekuritas sendiri dapat diartikan sebagai klaim atas pendapatan masa depan seorang peminjam yang dijual oleh peminjam kepada yang meminjamkan, sering juga disebut instrumen keuangan. (Mishkin:2001, 4).


d ) saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).

e )Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

B.Jenis-Jenis Saham



1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim :

a ) Saham Biasa (common stock)
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
Menurut Dahlan Siamat (1995:385), ciri - ciri dari saham biasa adalah sebagai berikut:
1) Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
2) Memiliki hak suara (one share one vote).
3) Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Hak Pemegang saham Biasa:

a  Hak kontrol: hak untuk memilih dewan direksi, sehingga dapat mengontrol kebijakan direksi.
b Hak penerima pembagian keuntungan: karena sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatakan bagian keuntungan perusahaan.
c Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentase kepemilikan yang sama, jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru. Hak ini bertujuan :
1) melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama,
2) melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
d Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu suatu perusahaan.
e Memelihara proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham tambahan jika dan ketika esaham tambahan tersebut diterbitkan. Hak tersebut adalah hak memesan terlebih dahulu (preemptive right).



b) Saham Preferen

Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.

beberapa jenis saham preferen, antara lain :
1.   Saham preferen partisipasi; saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa (participating preference shares).
2.   Saham preferen nonkumulatif; saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (noncummulative preferred stock).
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
§  Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
§  Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
§  dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
§  Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen adalah :
§  Hak suara. dalam banyak kasus, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden.
§  Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perushaan baik, yah sayang sekali mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang baik itu.
§  Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasinya.


2  Ditinjau dari cara peralihannya :

a)  Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
Saham atas unjuk (bearer stock) yaitu saham yang diterbitkan tanpa disertai pencantuman nama pemegangnya, sehingga pemiliknya sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya pada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang. Barang siapa yang memegang sertifikat atas unjuk dianggap sebagai pemilik dan berhak atas pembagian dividen serta berhak untuk hadir mengeluarkan suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

b) Saham atas nama (registered stock)

Saham atas nama (registered stock) adalah saham yang diterbitkan disertai pencantuman nama pemegangnya, cara peralihannya melalui prosedur tertentu yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham. Pada saat ini yang umum diperdagangkan di Indonesia adalah saham atas nama.
Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.



3 Ditinjau dari kinerja perdagangan :
a ) Blue Chip Stock,

saham dapat diklasifikasikan sebagai blue chip stock bila perusahaan penerbitnya memiliki reputasi baik. Juga dalam sejarah yang paling emiten mampu menghasilkan pendapatan yang tinggi dan konsisten dalam membayar dividen tunai. Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

b) Income Stock

yaitu saham yang memiliki kemampuan untuk membagi dividennya lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan tahun-tahun sebelumnya. Emiten yang mampu melakukan hal ini adalah yang mampu menghasilkan pendapatan yang tinggi dengan teratur memberikan pendapatan tunai.
Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.

c) Growth stock (well known),

 jika emiten merupakan pimpinan di dalam industrinya dan selama beberapa tahun terakhir berturut-turut mampu mendapatkan hasil di atas rata-rata emiten saham ini biasanya mempunyai reputasi tinggi dan gaya publisitas yang tampak glamour dalam memperbaiki peningkatan atau penurunan harga sahamnya.

d) Growth stock (lesser-known),

yaitu saham yang umumnya pemiliknya tidak menjadi pemimpin dalam individunya. Namun selama ini tetap memiliki ciri-ciri seperti growth stock (well-known) yaitu mampu mendapatkan hasil yang lebih tinggi dari penghasilan rata-rata tahun terakhir.

e) Speculative stock (saham spekulatif),

 yaitu saham yang emitennya tidak bisa secara konsisten mendapatkan penghasilan dari tahun ke tahun, namun memiliki potensi untuk mendapatkan penghasilan yang baik dimasa yang datang.

f) Cylical stock (saham bersiklus)

merupakan perkembangan saham yang mengikuti situasi ekonomi makro atau kondisi bisnis secara umum selain ekonomi makro sedang mengalami ekspansi. Emiten saham ini akan mampu mendapatkan penghasilan yang tinggi pula demikian pula sebaliknya

g) Defensive atau Counter Cyclical Stock (saham bertahan)
merupakan jenis yang tidak mungkin terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi, harga saham tetap mengisi sebab mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emitennya mendapatkan penghasilan yang tinggi pada kondisi resesi.
Dengan pengklasifikasian saham biasa seperti tersebut diatas maka dapat dilihat kelebihan dari investasi saham biasa ini satu kali kemampuannya dalam memberikan tingkat keuntungan (rate of return) yang tertinggi dalam arti tergantung pada perusahaan penerbitnya, meskipun pengklasifikasiannya atas beberapa kelompok saham tidak selalu tepat, namun setidaknya dapat membantu investor maupun pialang untuk membedakan maupun memiliki saham-saham yang di inginkan.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
2. Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.


C.Harga saham

Harga Saham :

Harga saham mencerminkan juga nilai dari suatu perusahaan. Jika perusahaan mencapai prestasi yang baik, maka saham perusahaan tersebut akan banyak diminati oleh para investor. Prestasi yang baik yang di capai perusahan dapat di lihat di dalam laporan keuangan yang di publikasikan oleh perusahaan (emiten). Emiten berkewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan pada periode tertentu. Laporan keuangan ini sangat berguna bagi investor untuk membantu dalam pengambilan keputusan investasi, seperti menjual, membeli, atau menanam saham.

Sebagian investor sebelum berinvestasi mereka terlebih dahulu mel;akuakan analisa terhadap informasi keuangan emiten. Dalam melakukan analisa, investor sering kali menggunakan informasi laba bersih, karena laba bersih di pandang sebagai indikator kemampuan perusahaan dalam membayar deviden. Namun demikian laporan laba bersih belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari perusahaan. Faktor-faktor lain ayng juga penting adalah ketersediaan kas dalam perusahaan. Laporan laba rugi hanya menyajikan perubahan keuangan yang terjadi karena kegiatan perusahaan. Laporan arus kas merupakan laporan yang dapat memberikan informasi yang lebih lengkap, yaitu mengenai jumlah kas yang tersedia dalam perusahaan. Laporan arus kas menyajikan posisi keuangan dari segi aliran kas keluar dan lairna kas masuk pada suatu periode. Dengan laporan arus kas, maka informasi arus kas dapat membantu melengkapi keberadaan sebagai indikator keadaan keuangan perusahaan.

Saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemiliknya (berapapun porsinya/jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas (saham) tersebut. Seiembar saham mempunyai niiai atau harga. Menurut Sawidji Widoatmojo (1996;46) harga saham dapat dibedakan menjadi 3 (tiga):

a.Harga nominal

Harga yang tercantum dalam sertifikat saham yang ditetapkan oieh emiten untuk menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besaraya harga nominal membenkan arti penting saham karena deviden minimal biasanya ditetapkan berdasarkan nilai nominal.

b. Harga Perdana

Harga ini merapakan pada waktu harga saham tersebut dicatat di bursa efek.
Harga saham pada pasar perdana biasanya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwriter) dan emiten. Dengan demikian akan diketahui berapa harga saham emiten itu akan dijual kepada masyarakat biasanya imtuk menentukan harga perdana.

c. Harga pasar

Kalau harga perdana merapakan harga jual dari perjanjian emisi kepada investor, maka harga pasar adalah harga jual dari irwestor yang satu dengan investor yang lam. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan di bursa. Transaksi disini tidak lagi melibatkan emiten daii penjamin emisi harga ini yang disebut sebagai harga di pasar sekunder dan harga inilah yang benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya, karena pada transaksi di pasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga investor dengan perusahaan penerbit. Harga yang setiap hari diumumkan di surat kabar atau media lain adalah harga pasar.

 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Harga Saham

Menurut Weston dan Brigham ( 2001:26 ), factor-faktor yang mempengaruhi harga saham adalah :

1. Laba per lembar saham (Earning Per Share/EPS)

Seorang investor yang melakukan investasi pada perusahaan akan menerima laba atas saham yang dimilikinya. Semakin tinggi laba per lembar saham (EPS) yang diberikan perusahaan akan memberikan pengembalian yang cukup baik. Ini akan mendorong investor untuk melakukan investasi yang lebih besar lagi sehingga harga saham perusahaan akan meningkat.

2. Tingkat Bunga

Tingkat bunga dapat mempengaruhi harga saham dengan cara :

a. Mempengaruhi persaingan di pasar modal antara saham dengan obligasi, apabila suku bunga naik maka investor akan menjual sahamnya untuk ditukarkan dengan obligasi. Hal ini akan menurunkan harga saham. Hal sebaliknya juga akan terjadi apbila tingkat bunga mengalami penurunan.

b. Mempengaruhi laba perusahaan, hal ini terjadi karena bunga adalah biaya, semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah laba perusahaan. Suku bunga juga mempengaruhi kegiatan ekonomi yang juga akan mempengaruhi laba perusahaan.

3. Jumlah Kas Deviden yang Diberikan

Kebijakan pembagian deviden dapt dibagi menjadi dua, yaitu sebagian dibagikan dalam bentuk deviden dan sebagian lagi disisihkan sebagai laba ditahan. Sebagai salah satu factor yang mempengaruhi harga saham, maka peningkatan pembagian deviden merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan dari pemegang saham karena jumlah kas deviden yang besar adalah yang diinginkan oleh investor sehingga harga saham naik.

4. Jumlah laba yang didapat perusahaan

Pada umumnya, investor melakukan investasi pada perusahaan yang mempunyai profit yang cukup baik karena menunjukan prospek yang cerah sehingga investor tertarik untuk berinvestasi, yang nantinya akan mempengaruhi harga saham perusahaan.

5. Tingkt Resiko dan Pengembalian

Apabila tingkat resiko dan proyeksi laba yang diharapkan perusahaan meningkat maka akan mempengaruhi harga saham perusahaan. Biasanya semakin tinggi resiko maka semakin tinggi pula tingkat pengembalian saham yang diterima.

A. Laba Per Lembar Saham ( Earning Per Share/EPS )

    Pengertian Laba Per Lembar Saham ( Earning Per Share/EPS )

Pada umumnya dalam menanamkan modalnya investor mengharapkan manfaat yang akan dihasilkan dalam bentuk laba per lembar saham (EPS). Sedangkan jumlah laba per lembar saham (EPS) yang didistribusikan kepada para investor tergantung pada kebijakan perusahaan dalam hal pembayaran deviden. Laba per lembar saham (EPS) dapat menunjukan tingkat kesejahteraan perusahaan, jadi apabila laba per lembar saham (EPS) yang dibagikan kepada para investor tinggi maka menandakan bahwa perusahaan tersebut mampu memberikan tingkat kesejahteraan yang baik kepada pemegang saham, sedangkan laba per lembar saham (EPS) yang dibagikan rendah maka menandakan bahwa perusahaan tersebut gagal memberikan kemanfaatan sebagaimana diharapkan oleh pemegang saham. Laba per lembar saham (EPS) dapat diartikan sebagai berikut :

Menurut Larson dkk ( 2000:579 ) laba per lembar saham ( ESP ) adalah :“Earning Per Share, also called net income per share, is the amount of income earned per each share of company’s outstanding common stock.”

Menurut Besley dan Brigham ( 2000:83 ) laba per lembar saham (EPS), adalah : “Earning Per Share is called ‘the bottom line’, denoting that of all the items of on the income statement.”

Dengan demikian, laba per lembar saham (EPS) menunjukan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba dan mendistribusikan laba yang diraih perusahaan kepada pemegang saham. Laba per lembar saham (EPS) dapat dijadikan sebagai indicator tingkat nilai perusahaan. Laba per lembar saham (EPS) juga merupakan salah satu cara untuk mengukur keberhasilan dalam mencapai keuntungan bagi para pemiliki saham dalam perusahaan.

B. Penilaian Laba Perlembar Saham ( EPS )

Angka laba per lembar saham (EPS) diperoleh dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Karena itu langkah pertama yang dilakukan adalah memahami laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Ada dua laporan keuangan yang utama yaitu neraca dan laporan rugi laba.

Neraca menunjukan posisi kekayaan, kewajiban financial dan modal sendiri pada waktu tertentu. Laporan rugi laba menunjukan berapa penjualan yang diperoleh, berapa biaya yang ditanggung dan berapa laba yang diperoleh perusahaan pada periode waktu tertentu (biasanya selama 1 tahun).

Alasan mengapa laba per lembar saham (EPS) disajikan di laporan laba rugi menurut Niswonger dkk ( 2000:14 ) adalah :

“Jumlah absolute laba bersih sulit untuk dipakai mengevaluasi profitabilitas perusahaan jika jumlah modal pemegang saham banyak berubah. Dalam kasus seperti itu profitabilitas perusahaan dapat dinyatakan dengan laba per lembar sahm (EPS).”Sedangkan perhitungan laba per lembar saham (EPS) menurut Niswonger dkk ( 2001:15 ) adalah :

“Jika sebuah perusahaan hanya memiliki saham biasa yang beredar, maka laba per lembar saham biasa ditentukan dengan membagi laba bersih dengan jumlah saham biasa yang beredar. Jika ada saham preferen sebelum di bagi dengan jumlah saham biasa yang beredar.”






Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa perhitungan laba per lembar saham biasa adalah :

Laba Bersih

Laba per lembar saham =

Jumlah saham biasa yang beredar





Hubungan Laba perlembar Saham Terhadap Perubahan Harga Saham

Penelitian di Indonesia mengenai factor-faktor yang berhubungan dengan harga saham sudah banyak dilakukan. Penelitian tentang pentingnya laporan keuangan menghasilkan bahwa 52,86% responden mengandalkan laporan keuanagn. Hasil yang lain menyatakan bahwa informasi terpenting bagi investor dan analisis sekuritas adalah laba perlembar saham (Triyono dan Jogiyanto,2004:24).


Triyono (1998) menguji informasi arus kas dari aktivitas pendanaan, investasi, operasi, dan laba akuntansi dengan harga dan return saham. Sampel pada penelitian yang di lakukan adalah 34 perusahaaan manufaktur yang Go Public di BEJ, hasil penelitian menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan antara arus kas, maupun ketiga komponen adalah return saham.

Dalam prakteknya, para investor di pasar modal mempunyai beberapa motif atau tujuan dalam membeli saham bank yang telah melakukan emisi sahamnya. Motif-motif tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memperoleh deviden berdasarkan keputusan RUPS.
2. Mengejar Capital Gain jika bermain di bursa efek.
3. Menguasai perusahaan melalui pencapaian mayoritas saham.


Faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham menurut Weston dan Brigham (1993:26-27) adalah proyeksi laba per lembar saham, saat diperoleh laba, tingkat resiko dari proyeksi laba, proporsi utang perusahaan terhadap ekuitas, serta kebijakan pembagian deviden. Faktor lainnya yang dapat mempengarahi pergerakan harga saham adalah kendala eksternai seperti kegiatan perekonomian pada umumnya, pajak dan keadaan bursa saham. Investasi haras henar-benar menyadari bahwa di samping akan memperoleh keuntimgan tidak menutup kemungkinan mereka akan mengalami kerugian. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor menganalisis keadaan harga saham rnerapakan penilaian sesaat yang dipengaruhi oleh banyak faktor termasuk diantaranya kondisi [performance) dari perusahaan, kendala-kendala eksteraal, kekuatan penawaran dan permintaan saham di pasar, serta kemampuan investor dalam menganalisis investasi saham. Menurut Sawidji (1996:81) : "Faktor utama yang menyebabkan harga saham
adalah persepsi yang berbeda dari masing-masing investor sesuai dengan informasi yang didapat".

Faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Menurut Alwi (2003, 87),
1. Faktor Internal (Lingkungan mikro)
- Pengumuman tentang pemasaran, produksi, penjualan seperti pengiklanan, rincian kontrak, perubahan harga, penarikan 
produk baru, laporan produksi, laporan keamanan produk, dan laporan penjualan.
- Pengumuman pendanaan (financing announcements), seperti pengumuman yang berhubungan dengan 
ekuitas dan hutang.
- Pengumuman badan direksi manajemen (management-board of director announcements) seperti perubahan dan pergantian direktur, manajemen, dan struktur organisasi.
- Pengumuman pengambilalihan diversifikasi, seperti laporan merger, investasi ekuitas, laporan take over oleh pengakuisisian dan diakuisisi, laporan divestasi dan lainnya.
- Pengumuman
 investasi (investment annuncements), seperti melakukan ekspansi pabrik, pengembangan riset dan, penutupan usaha lainnya..
- Pengumuman ketenagakerjaan (labour announcements), seperti negoisasi baru, kontrak baru, pemogokan dan lainnya.
- Pengumuman laporan keuangan perusahaan, seperti peramalan laba sebelum akhir tahun fiskal dan setelah akhir tahun fiskal, earning per share (EPS) dan dividen per share (DPS), price earning ratio, net profit margin, return on assets (ROA), dan lain-lain.


2. Faktor eksternal (Lingkungan makro)
Diantaranya antara lain :
- Pengumuman dari pemerintah seperti 
perubahan suku bunga tabungan dan deposito, kurs valuta asing, inflasi, serta berbagai regulasi dan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Pengumuman hukum (legal announcements), seperti tuntutan karyawan terhadap perusahaan atau terhadap manajernya dan tuntutan perusahaan terhadap manajernya.
- Pengumuman industri sekuritas (securities announcements), seperti laporan pertemuan tahunan, insider 
trading, volume atau harga saham perdagangan, pembatasan/penundaaan trading.
- Gejolak politik dalam negeri dan fluktuasi 
nilai tukar juga merupakan faktor yang berpengaruh signifikan pada terjadinya pergerakan harga saham di bursa efek suatu negara.
- Berbagai isu baik dari dalam negeri dan luar negeri

D. Bursa Efek

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).

Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs.
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).

Pengertian bursa efek adalah suatu system convenant yang terorganisir dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya. Fungsi dari bursa efek adalah menciptakan pasar secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat, menciptakan harga wajar bagi efek yang bersangutan melalui mekanisme pasar, membantu pembelanjaan (pemenuhan dana) dunia usaha melalui penghimpunan dana masyarakat dalam pemilikan saham-saham perusahaan(Hartri,2008:2).

Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasarsekunder.

UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.




Bursa Saham Dan Hubungannya Dengan Pasar Primer Atau Pasar
Sekunder 

Pada tulisan pertama telah dibahas mengenai pengertian instrumen keuangan saham dan bagaimana
saham diciptakan sehingga ketika Anda membeli saham, Anda menjadi pemilik bisnis; dan pada tulisan
ke dua diuraikan mengapa orang membeli saham, yang sekalipun memiliki risiko, tingkat pengembalian
atau hasil imbal balik instrumen saham sangat jauh dibandingkan dengan hasil imbal balik yang
diperoleh dari tingkat bunga Tabungan dan Deposito, bahkan Properti sekalipun. Pada tulisan ke tiga
dibahas mengenai 'pembeli, penjual dan perantara', dengan mengambil contoh harga makanan dipasar,
dimana harga dengan potongan atau diskon apabila pembeli bertemu langsung dengan penjual atau
sebaliknya dibandingkan melalui perantara. Singkatnya, perantara mendapatkan keuntungan baik dari
pembeli maupun penjual. 
 
Tulisan ini akan membahas mengenai bursa saham, dan hubungannya dengan pasar primer atau pasar
sekunder dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan stock exchange, primary market dan secondary
market.
Pasar modal juga dapat diartikan sebagai pasar dimana terdapat kegiatan penawaran umum dan
perdagangan efek atau memperjualbelikan sekuritas yang pada umumnya memiliki umur lebih dari satu
tahun, seperti saham dan obligasi, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli
sekuritas disebut dengan bursa efek. Oleh karena itu, bursa efek merupakan arti dari pasar modal secara
fisik. Di Indonesia terdapat Bursa Efek Indonesia, yang dikenal dengan BEI.  
Pada tulisan pertama  telah diuraikan secara singkat, bahwa ketika Anda membeli saham, Anda menjadi
pemilik bisnis; dengan demikian pasar modal diharapkan bisa menjadi alternatif penghimpun dana
selain perbankan. Pasar modal (stock exchange) memungkinkan perusahaan menerbitkan surat-surat
berharga dalam bentuk surat hutang (obligasi) maupun surat tanda kepemilikan (saham) dalam
menghimpun dana. Sebaliknya, pasar modal memungkinkan para pemilik dana atau investor
mempunyai berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi risiko mereka dan para Manajer
Investasi dapat melakukan diversifikasi dalam investasi dengan membentuk portofolio sesuai dengan
risiko yang ditanggung dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
 
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (Investor) dengan pihak yang memerlukan dana
jangka panjang tersebut (Perorangan atau Perusahaan). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. 
 
Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dan atau
investor ke perorangan maupun perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal. Dengan
menginvestasikan dananya pemilik dana tentu  mengharapkan adanya hasil imbal balik dari penempatan
dana tersebut. Sedangkan bagi yang memerlukan modal adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil usahanya. 
 
Bagaimana dengan fungsi keuangan Pasar Modal? Seperti telah disampaikan pada tulisan sebelumnya,
dimana ketika Anda membeli saham, Anda menjadi pemilik bisnis; tanpa harus terlibat langsung dalam
kegiatan usaha atau perusahaan sehari-hari. Kegiatan Pasar Modal adalah melakukan penawaran umum dan perdagangan efek atas perusahaan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek atau yang
disebut dengan Emiten. Singkatnya, Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, atau modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dapat dibedakan menjadi dua yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Berikut adalah
penjelasannya. Dengan mengambil contoh harga makanan di pasar, pada tulisan ke tiga, dimana harga
dengan potongan atau diskon apabila pembeli bertemu langsung dengan penjual atau sebaliknya
dibandingkan melalui perantara, demikian juga pasar modal memiliki beberapa jenis; dimana dua jenis
diantaranya akan dibahas pada tulisan ini, yaitu: Pasar primer atau perdana (primary market) dan pasar
sekunder (secondary market)
 
Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar primer (perdana) adalah tempat penjualan atau penawaran saham pertama kali dari saham baru
dari perusahaan yang menerbitkan saham atau emiten kepada para pemilik dana atau investor selama
waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (Issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di
pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja. Pasar primer
merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham yang dijual untuk pertama kalinya
sebelum saham dicatatkan di bursa. Tempat dimana terjadinya jual beli disebut dengan bursa efek. Oleh
karena itu, bursa efek merupakan arti dari pasar modal secara fisik.
 
Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan
akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi
dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjual. 
 
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya perdagangan atau transaksi jual-beli saham dan surat berharga
lainnya yang sudah beredar diantara pemilik dana atau investor setelah melewati masa penawaran
saham di pasar perdana. Dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka
efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para pemilik dan atau Investor
dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa reguler, bursa efek resmi yaitu Bursa Efek Indonesia. 
2. Bursa paralel adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efekefek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. 
 
Jika harga saham pasar perdana tetap, maka harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspektasi pasar. Pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan
pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, dimana jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu: Stock Exchange Market (pasar bursa saham atau
bursa efek) dan Over the Counter (OTC) Market. Over the Counter maksudnya adalah suatu tempat
pertemuan antara penjual dan pembeli yang tersebar di kantor para perantara (broker) maupun
pedagang (dealer). Saham dan surat berharga lainnya dari perusahaan kecil umumnya diperdagangkan
di OTC market, sedangkan perusahaan yang besar di Stock Exchange.
 
Semua pemilik dana atau investor tentu pernah mendengar (atau mengalami) dimana perusahaan
membuat program untuk membeli kembali kepemilikannya. Bahkan jika Anda tidak tahu apa yang
mereka atau bagaimana mereka bekerja, Anda setidaknya memahami bahwa apa yang mereka lakukan
adalah hal yang baik (dalam kebanyakan situasi). Pada tulisan yang akan datang akan dijelaskan
mengenai program untuk membeli kembali (buy back) ini - dan yang paling penting, bagaimana mereka,
orang-orang yang memiliki pengalaman, keahilian untuk membuat portofolio Anda tumbuh.


E.Pemegang saham
Pemegang saham adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.
Hak beli saham
Yaitu hak yang diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham utk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan. Hak Beli Saham ini biasanya dikeluarkan pada saat perusahaan mengadakan emisi saham
Hak Beli Saham dikeluarkan oleh perusahaan dalam bentuk Sertifikat Hak Beli Saham/HBS (STOCK RIGHT). Untuk mendapatkan satu lembar stock right, seorang pemegang saham harus sudah mempunyai beberapa lembar saham sesuai ketentuan perusahaan.
Stock Right berisi ketentuan-ketentuan mengenai:
1. Jumlah Stock right yg diperlukan utk dapat membeli saham baru
2. Harga penawaran saham baru
3. Jangka waktu berlakunya stock right
4. Ketentuan yg berhubungan dgn cara penggunaan/pertukaran HBS


LABA DITAHAN / MODAL OPERASI
 

MODAL SETORAN
 

MODAL PEMEGANG SAHAM
 
Elemen Modal Pemegang Saham :





modal pemegang saham : Seluruh hak pemegang saham atas aktiva perusahaan
modal setoran : Modal pemegang saham yang berasal dari setoran pemegang saham
modal operasi = laba ditahan : Modal pemegang saham yang berasal dari operasi perusahaan
Susunan Laporan Laba/Rugi :
1.    Bagian POS RUTIN :
-          pendapatan kotor dari penjualan barang/penyerahan jasa
-          elemen kos dan biaya yang dapat dibebankan, termasuk depresiasi, amortisasi dan deplesi aktiva yang dapat dibebankan
-          bunga yang diperhitungkan atas utang , termasuk amortisasi diskonto
-          pajak atas laba dan pajak penghasilan
-          kenaikan atau penurunan aktiva yang berasal dari transasksi periode bersangkutan yang sifatnya normal dan berulang tapi tidak berkaitan dengan operasi dalam arti sempit
2.    Bagian POS TIDAK  RUTIN :
-          jumlah rupiah penyesuaian debit atau kredit terhadap laba yang luar biasa sifatnya termasuk penyesuaian luar biasa yang seharusnya dibebankan pada tahun lalu tapi baru terungkap pada periode berjalan
-          rugi , untung atau amortisasi luar biasa yang tidak berkaitan dengan operasi periode berjalan
-          untung/rugi yang berasal dari pelunasan utang dengan jumlah rupiah di atas atau d bawah jumlah rupiah yang tercatat/nilai buku
-          dan pos lain dengan sifat yang sama dengan yang disebut di atas

PERINCIAN DAN PENGKLASIFIKASIAN LABA DITAHAN :
1.    Atas dasar sumber :
  1. Laba Ditahan dari operasi normal/rutin
  2. Laba ditahan dari laba luar biasa
2.    Atas dasar Tujuan penggunaan, arti : dalam bentuk aktiva apa jumlah rupiah laba terikat, masalahnya  laba ditahan terikat dengan seluruh aktiva, maka tidak bisa ditentukan dalam bentuk aktiva apa, sehingga klasifikasi Laba ditahan berdasar tujuan bersifat hipotesis dan tanpa dasar.

Untung/Rugi penarikan saham :
1.   Jika ditarik lalu dijual lagi : diperbolehkan sebagai pengurang modal dan laba ditahan yang tidak dialokasikan bukan sebagai aktiva
2.   Jika ditarik lalu TIDAK dijual lagi (dilunasi) : dibebankan pada modal saham sampai jumlah yang mula-mula dikredit, sisanya dibebankan ke premium modal saham, jika masih ada sisa baru dibebankan ke Laba Ditahan



Untung/Rugi dalam penebusan obligasi :
-          Jika untung , dilaporkan sebagai penyesuai modal
-          Jika Rugi , tidak dilaporkan sebagai penyesuai modal

Untung/Rugi penarikan saham PRIORITAS :
-          Jika untung, ditambahkan ke modal / premium modal saham sebagai donasi
-          Jika Rugi, ditambahakan ke pengembalian modal

Penyajian Modal Pemegang Saham atas dasar SUMBER :
1.    Jumlah rupiah yang disetor oleh pemegang saham
2.    Jumlah rupiah yang tibul akibat apresiasi/revaluasi aktiva fisik tertentu
3.    Laba ditahan
4.    Jumlah rupiah donasi dari pihak non pemegang saham

Alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal :
1.    mengindari utang bersyarat jika saham terjual di bawah harga nominal
2.    tidak ada hubungan nilai nominal dan harga pasar saham

Modal YURIDIS/ LEGAL CAPITAL / STATED CAPITAL :
Perseroan menetapkan nilai minimum harga saham dan saham tidak dapat diterbitkan jika dijual dengan harga di bawah nilai minimum tersebut.
DEVIDEN LIKUIDASI :
Jika deviden yang dibayar > laba ditahan, berarti deviden diambil dari sebagian modal setoran
PERUBAHAN MODAL SETORAN :
1.   KENAIKAN modal setoran , disebabkan oleh :
  1. pemesanan pembelian saham (capital stock subscriptions)
  2. obligasi berhak tukar (convertible bonds) : dapat ditukar dgn saham biasa atas inisyatif pemegang obligasi
  3. Saham prioritas berhak tukar (convertible prefered stock)
  4. Deviden saham dan pemecaham saham (stock deviden & stock splits)
  5. Hak beli saham (stock rights) : Hak untuk membeli saham pada penerbitan saham baru kepada pemegang saham lama
  6. opsi saham (stock options) : kontrak yang memberi hak kepada karyawan perusahaan untuk membeli saham perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan harga tertentu
  7. Kupon saham (stock warrants) : Penjualan hak beli saham kepada non pemegang saham dapat dilakukan dengan menggunakan kupon saham.

2.   PENURUNAN modal setoran, disebabkan oleh :
  1. pembayaran deviden likuidasi
  2. TREASURY STOCK (penarikan kembali sementara saham yang beredar oleh perusahaan)
Konsep saham treasury :
-          Konsep SATU TRANSAKSI : Pembelian saham treasury dan penjualan kembali dianggap satu transaksi.
-          Konsep DUA TRANSAKSI : Perolehan kembali saham treasury dianggap likuidasi modal pemegang saham, penjualan kembali saham treasury dianggap penerbitasn saham baru.

Perubahan laba ditahan disebabkan oleh :
1.    Penyesuaian periode lalu (prior-period adjustments/catch up adjustment)
Perlakuan jumlah rupiah yang mempengaruhi operasi periode masa lalu (yang diketahui pada periode sekarang) sebagai penyesuai laba ditahan awal periode sekarang.
2.    Koreksi kesalahan dalam laporan keuangan periode
3.    Pengaruh perubahan akuntansi (accounting changes)
Ada 3 macam :
  1. perubahan prinsip / metode akuntansi
  2. Perubahan taksiran akuntansi, misal : taksiran umur fasilitas fisik
  3. Perubahan kesatuan / subyek pelaporan : perubahan lingkup kesatuan usaha yang dilaporkan dalam laporan keuangan
4.    Kuasai Reorganisasi
Mekanisme untuk menghilangkan defisit dan menjadikan perusahaan seakan-akan baru berdiri dengan modal yuridis baru

Konsep laba periode dan laba komprehensif

LABA PERIODE : laba yang tidak memasukkan pos yang tidak ada hubungannnya dengan periode tersebut (berhubungan dengan periode sebelumnya)
LABA KOMPREHENSIF : Seluruh perubahan aktiva bersih yang berasal dari transaksi operasi dalam arti luas





F.TRANSAKSI SAHAM
1.    Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
2.    Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
3.    Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan.
4.    Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
5.    Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS.

PROSES PERDAGANGAN SAHAM
PADA PASAR SEKUNDER



           



PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK
SAHAM DI PERUSAHAN SEKURITAS










PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK
SAHAM DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ)










                                                                                                                                          
G.Penilaian saham
Tujuan penilaian saham
§  Saham adl aset finansial yg dpt dijadikan investasi
§  Penilaian saham dilakukan utk menentukan apakah saham yg akan dibeli/ jual akan memberikan tingkat return yg sesuai dg tgkt return yg diharapkan.
§  Nilai saham dibedakan menjadi: nilai buku, nilai pasar, dan nilai instrinsik.
Nilai buku (book value)
  • Nilai buku per lembar saham adl nilai aktiva bersih (net assets) yg dimiliki pemilik dg memiliki satu lembar saham.
  • Dilihat dr laporan keuangan perusahaan yg bersangkutan.




Nilai pasar (Market value)
  • Harga saham di bursa saham pd saat tertentu.
  • Ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham yg bersangkutan di pasar bursa

Nilai instrinsik (Intrinsic value / Fundamental value)
  • Nilai sebenarnya/ seharusnya dr suatu saham.
  • Calon investor menghitung nilai instrinsik saham utk memutuskan strategi investasinya.
  • Jika nilai pasar > nilai instrinsik à overvalued à jual
  • Jika nilai pasar < nilai instrinsik à undervalued à beli
Menentukan nilai instrinsik
  • Analisis fundamental à menghitung nilai instrinsik menggunakan data keuangan perusahaan
  • Analisis teknikal à menghitung nilai instrinsik dr data perdagangan saham  (harga dan volumen penjualan) yg telah lalu.
Analisis teknikal
  • Terdapat pola pergerakan harga saham yg diyakini akan berulang.
  • Menggunakan grafik (chart) utk menemukan pola pergerakan harga saham.
  • Support level à tgkt/ kisaran harga, pd saat analis mengharapkan akan terjadi peningkatan yg signifikan atas permintaan saham di pasar  (lower boundary = batas bawah) 
  • Resistance level à tgkt/ kisaran harga, pd saat analisis berharap terjadi peningkatan yg signifikan atas penawaran saham di pasar (upper boundary = batas atas)
Tahapan analisis fundamental
Proses analisis “Top-down” :
  • Analisis ekonomi dan pasar modal
  • Analisis industri
  • Analisis perusahaan
Analisis Ekonomi
  • Terdapat hubungan yg erat antara kondisi ekonomi global dan nasional terhadap kinerja pasar modal suatu negara, apalagi terhadap suatu perusahaan
  • Menganalisis variabel ekonomi makro suatu negara, spt: Produk domestik bruto (GNP), Tingkat pengangguran, tingkat inflasi, kurs valuta asing, investasi swasta, dan tingkat bunga.
Analisis industry
  • Diperlukan utk memilih industri yg memiliki prospek yg menguntungkan.
  • Beberapa penelitian menyebutkan;
a) Industri yang berbeda mempunyai tingkat return yang berbeda
b) tingkat return masing2 industri berbeda disetiap tahunnya
c) Tingkat return perusahaan-perusahaan di suatu indutri yang sama, terlihat cukup beragam
d) tingkat risiko industri juga beragam
e) tingkat risiko suatu industri relatif stabil sepanjang waktu

Analisis perusahaan
  • Present value approach à nilai saham dihitung dg mendiskontokan arus kas masa depan yg diterima investor (diwakili o/ dividen) à dividend discounted model
 

H.Tata cara perdagangan saham
Pelaksanaan Perdagangan
  1. Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS.
  2. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI
  3. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI.
  4. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi.
Pesanan Nasabah
  1. Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order)
  2. Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian Pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut, nomor rekening nasabah, jumlah dan nama (atau kode) Efek, batasan harga, jenis transaksi (jual/beli), serta keterangan mengenai status nasabah (asing/lokal), dan instruksi khusus, jika ada sebelum dimasukan ke JATS.
  3. Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
Satuan Perdagangan
  1. Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan (round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
  2. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot).
Satuan perubahan harga (fraksi)


                                                                                                                        

Proses Tawar Menawar
  1. Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority), dalam arti permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
  2. Dalam hal penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority).
Jam Perdagangan
Jam perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi :
Senin sampai dengan Kamis: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 12:00:00; Sesi II pukul 13:30:00 sampai dengan 16:00:00.
Jumat: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 11:30:00; Sesi II pukul 14:00:00 sampai dengan 16:00:00.
Jam Perdagangan Pasar Tunai:
Senin sampai dengan Kamis: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 12:00:00;
Jumat: Sesi I pukul 09:30:00 sampai dengan 11:30:00;

Biaya Transaksi
  1. Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkan peraturan BEJ, biaya komisi ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari total nilai transaksi (beli dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi.
  1. Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya transaksi sebesar:
a) 0,04 persen dari total nilai transaksi saham dan right di Bursa yang terdiri dari:

0,01% dari biaya tersebut dialokasikan untuk dana jaminan dan kliring yang dikelola oleh KPEI
0,009%untukbiaya penyelesaian dan kliring di KPEI
0,015% untuk biaya operasional BEJ
0,006% untuk KSEI

b) 0,02 persen dari total nilai transaksi waran di Bursa yang terdiri dari:       
0,005%   untuk dana jaminan dan kliring di KPEI,
0,0045% untuk biaya penyelesaian dan kliring di KPEI,
0,0075% untuk biaya operasional BEJ
0,003%   untuk KSEI



BIAYA DAN PERPAJAKAN TRANSAKSI EFEK SAHAM

Perpajakan
1.    Berdasarkan Peraturan Pajak yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi saham, adalah sebagai berikut :
v  Penghasilan atas Transaksi Saham di Bursa dikenakan PPh Final (0.1%) dengan landasan hukum PP No 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997
v  Pembagian Uang Tunai (dividen) dikenakan PPh tarif umum (20%) dengan landasan hukum Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh No. 17 tahun 2000

I.Keuntungan dan kerugian dalam investasi saham
Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu:

1. * Dividen

Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian di=eviden stock tersebut.

1.* Capital Gain

Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.

Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga di mungkinkan untuk mendapatkan:

1.* Saham Bonus

Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.

Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:

1* Tidak mendapat deviden

Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

1* Capital Loss

Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.

Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.

1.* Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi

Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.

1.* Saham di delist dari bursa (delisting)

Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.


1.* Saham di Suspend

Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.



















J.Contoh Perjajian Jual Beli Saham


PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM
Perjanjian jual beli saham ditandatangani pada hari ………. tanggal ……… Bulan 2004, antara kami yang bertandatangan dibawah ini :
1.     Tuan…………………….., bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. ………………………., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia , beralamat di Jalan…………………………, Blok…………., ……………………, selanjutnya disebut penjual, dan
2.     Tuan……………………., brtindak dalam jabatannya sebagai President director, dari dan dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama perseroan Singapore Internasional service PTE, LTD, beralamat di jalan ……………………………………, Singapore, selanjutnya disebut pembeli
(secara sendiri-sendiri disebut pihak dan secara bersama-sama disebut para pihak)
Bahwa :
1.     Penjual adalah pemilik 100.000 (seratus ribu) lembar saham yang merupakan 20% (dua puluh persen) saham yang telah ditempatkan (*Saham-Saham*) PT……………………….., Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum indonesia (*perseroan*), dengan masing-masing saham bernilai Rp. 200.000 (duaratus ribu) dengan sertifikat saham No……………..sampai dan termasuk No………………..
2.     Penjual bermaksud menjual dan mengalihkan saham-saham, dan pembeli sepakat untuk menerima pengalihan tersebut, dengan cara membeli saham-saham dari penjual dengan ketentuan dan tatacara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.     Pada tanggal. ………………………,……………….,………………, penjual dan pembeli telah mengikatkan diri dalam perjanjian hutang piutang, dimana penjual telah meminjam dari pembeli utang sejumlah US$ 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) (*hutang penjual*) yang hingga saat ini seluruh pokok dan bunganya berjumlah US$ 1.500.000 (satu juta limaratus ribu dolar Amerika Serikat) (*hutang penjual*)
4.     Untuk menjamin pelunasan hutang penjual, pada tanggal………..,…………,………. penjual dan pembeli telah mengikatkan diri dalam perjanjian gadai saham (*perjanjian gadai*) dimana penjual telah menyerahkan saham-saham kepada pembeli
5.     Penjual dan pembeli sepakat untuk menylesaikan pembayaran atas hutang penjual dengan cara pembeli sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli saham (*perjanjian*) ini dengan pembeli, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :







SELANJUTNYA PARA PIHAK SEPAKAT SEBAGAI BERIKUT :
1.     Jual beli
1.1 Jual –beli, tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan mengalihkan kepada pembeli, dan pembeli dengan ini membeli dan menerima dari penjual saham-saham berikut segala hak dan kewajiban yang melekat didalamnya.
1.2 Pemegang saham, sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan dialihkannya saham-saham, susunan pemegang saham perseroan adalah menjadi 100% (seratus persen) saham perseroan dikuasai oleh pembeli.
1.     Harga Pembelian
Harga yang wajib dibayar oleh pembeli untuk pembelian dan pengalihan saham-saham adalah sebesar hutang penjual yang selanjutnya dianggap lunas oleh pembeli, dan uang sejumah US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) (*Harga Pembelian*) yang harus dibayar berdasarkan pasal 5 dibawah ini.
1.     Sertifikat Saham
Penjual dengan ini menyerahkan kepada pembeli yang menerima dan mengakui menerima tanda terima dari pembeli Surat Saham Kolektif atas 100.000 (seratus ribu) lembar saham yang diterbitkan oleh perseroan yang seluruhnya diendorse untuk kepentingan penjualan oleh penjual kepada pembeli.
1.     Kepemilikan atas saham-saham
Terhitung sejak tanggal perjanjian ini, saham-saham dan segala hak dan kewajiban yang melekat padannya menjadi milik dan dalam penguasaan pembeli dan terhitung sejak tanggal perjanjian ini pembeli menjadi pihak yang berhak untuk melaksanakan seluruh hak yang melekat pada saham-saham.
1.     Syarat-syarat dan penyelesaian
5.1.  Syarat-syarat perjanjian, perjanjian ini dapat berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan, ijin atas pengesampingan dari pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas pada :


a. Persetujuan dari Badan Koordinasi Peneneman Modal atas perubahan susunan pemegang saham perseroan ;
b. Pernyataan tidak keberatan dari para kreditor perseroan.
5.2. Closing, penylesaian perjanjian ini akan dilaksanakan di kantor perseroan Jl…………………,…………………….,…………………..,……….pada lima(5) hari kerja setelah dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimuat dalam pasal 5.1 diatas, atau tanggal dan tempat lainyang disepakti oleh para pihak. (*penyelesaian*).
5.3. Penyelesaian, pada saat penyelesaian, penjual akan menyerahkan atau menyebabkan diserahkannya sertifikat saham-saham atau bukti kemilikan lainya atas saham-saham.
5.4. Pembayaran, pembeli akan membayar harga pembelian dengan cara transfer antar rekening – kerekening penjual pada saat perjanjian jual beli saham dan akta pengalihan atas saham telah dikirimkan seluruhnya kepada pembeli.
1.     Jaminan
6.1. Jaminan umum, masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa :
a. Perjanjian ini telah sepenuhnya ditandatangani dan dilaksanakan atasnama penjual dan pembeli oleh pejabat penjual dan pembeli yang berwenang, dan merupakan kewajiban yang berkekuatan hukum, sah dan mengikat bagi para pihak, yang dapat diberlakukan terhadap para pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian ini.
b. Penjual menyatakan bahwa tidak ada gugatan, tuntutan atau proses hukum yang tertundaatau dikenakan terhadap saham-saham, termasuk acara dimuka pengadilan atau dilakukan oleh pemerintah.
c. Untuk melaksanakan perjanjian ini tidak diperlukan adanya persetujuan dari pihak lain yang diperlukan untuk menandatangani, mengirimkan atau melaksanakan perjanjian ini.
d. Penandatanganan, pengiriman dan pelaksanaan perjanjian ini tidak akan menyebabkan pelanggaran atas perjanjian apapun, dimana salah satu pihak sebagai pihak didalam perjanjian tersebut atau dimana salah satu pihak terikat dan tidak pula mengakibatkan pelanggaran terhadap hukum, keputusan pengadilan atau peraturan yang mengikat lainnya.
e. Tidak ada ketentuan apapun dalam undang-undang, paraturan , jaminan, kontrak, laporan keuangan atau perjanjian-perjanjian lain yang mengikat atas masing-masing pihak yang akan menyebabkan adanya konflik dengan atau dengan cara apapun menghalangi penandatanganan, pengiriman dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau dokumen lain yang ditunjuk dalam perjanjian ini.


6.2. Pernyataan Penjual, penjual menjamin kepada pembeli bahwa pada tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan pada saat penylesaian transaksi.
a. Penjual adalah pemilik yang sah dan terdaftar atas saham-saham, Saham-saham telah sepenuhnya ditempatkan dan dibayar lunas. Tidak ada jaminan, komitmen, konversi atau bentuk lain apapun yang mengikat pada saham-saham.
b. Saham-saham tidak sedang dipasangi gadai, dibebani atau dilarang untuk dialihkan, selain gadai ats saham-saham sebagaimana dimuat dalam perjanjian gadai.
1.     Miscellaneous
Syarat-syarat dibawah ini berlaku selama jangka waktu perjajian ini.
7.1. Pemberitahuan, seluruh korespondensi yang perlu dikirimkan menurut perjanjian iniharus dikirim secara langsung, dialamatkan kepada :
Penjual PT. …………………….
Jl. ……………………………., Blok…………………
Jakarta Pusat
U/P: Direktur Utama
Pembeli #123 Orchard Avenus,
Singapore
U/P: President Derector
Segala perubahan atas alamat sebagaimana tersebut diatas harus diberitahukan oleh pihak yang pindah kepada pihak lain.
7.2. Penandatanganan secara terpisah, Amandemen, Pengesampingan perjanjian ini dapat ditandatngani secara terpisah, yang masing-masing apabila ditandatangani dan dikirimkan akan menjadi satu perjanjian asli dan dengan demikian seluruh bagian tersebut merupakan dokumen yang satu dan sama. Perjanjian ini maupun ketentuan-


ketentuan didalamnya tidak dapat diakhiri, diubah, ditambah, dikesampingkan atau dimodifikasi kecuali dalam bentuk tertulis yang ditandatangai oleh masing-masing pihak.
7.3. Ketentuan-ketentuan yang terpisah, ketentuan manapun dalam perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu yurisdiksi akan, selama dalam yurisdiksi itu, menjadi tidak berlaku maka larangan atau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut tidak menghapus keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya, dan larangan atau tidak dapat dilaksanakannya di suatu yurisdiksi tersebut tidak membatalkan atau menetapkan tidak berlakunya ketentuan tersebut di yurisdiksi lain.
7.4. Pengganti atau penerima pengalihan, perjanjian ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan masing-masing pihak dan parea pengganti atau penerima pengalihannya. Tidak ada pihak manapun yang dapat mengalihkan perjanjian ini atau bagian dari perjanjian ini kepada pihak lain / pihak ketiga tanpa persetujuan para pihak.
7.5. Lampiran, lampiran-lampiran yang terdapat dalam perjanjian ini bersifat pokok dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
7.6. Jaminan lebih lanjut, Masing-masing pihak dengan ini setuju untuk menandatangani dan mengirimkan seluruh instrumen dan mengambil tindakan yang diperluka untuk secara penuh mengefektifkan tujuan-tujuan perjanjian ini.
7.7. Biaya dan pengeluaran, seluruh biaya yang dikeluarkan selama persiapan









K.Hukum Penerbitan Saham di Pasar Modal


Saham= share= stock= andeel=andil= sebagian kepemilikan dalam sesuatu PT; Modal yang ditanam dalam perseroan yang dipunyai oleh sesuatu pihak oleh masing-masing dalam bentuk sertifikat saham. Pasal 1 (5) UU tentang Pasar Modal No. 8 (1995), maka yang dimaksud dengan: Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komerisial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan derivative dari efek.http://saepudinonline.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?m=1308978464g&w=640
Dasar Hukum berlakunya saham:

a. UUPT No. 1 (1995) mengatur saham:
• Pengaturan saham dari aspek permodalan PT;
• Pengaturan saham dari aspek hak, status, kewajiban dan tanggung jawab pemegang sahamnya,
• Pengaturan saham dari aspek rapat umum pemegang saham dan hak suara,
• Pengaturan saham dari aspek peralihan dan pembebanannya,
• Pengaturan saham dari aspek sertifikat, surat saham, pencatatan dan dokumentasi.
b. KUHD tentang Surat Berharga, hanya mengatur khusus satu per satu tentang jenis-jenis surat berharga berupa surat wesel, surat sanggup, cek, promes dan kuitansi atas pembawa. Unsur2nya adalah berbentuk suatu akta, dapat diperdagangkan, diterbitkan berdasarkan suatu perikatan dasar tertentu dan mempunyai nilai sebesar nilai perikatannya. Pembagian surat berharga tersebut:
1. Surat tanda keanggotaan yang merupakan keanggotaan dari suatu perkumpulan/ perseroan eg surat saham.
2. Surat-surat berdaya hukum kebendaan; surat berharga memberi hak kepada pemegangnya untk mengklaim penyerahan suatu barang.
3. Surat tagihan; suatu klaim atas sejumlah uang: golongan surat penglunasan (kwitansi dan surat tunjuk), surat perintah membayar, surat janji/ pengakuan membayar seperti promes atas tunjuk.
c. Pengaturan Perundang2an Pasar Modal No.8 (1996), Peraturan Pelaksanaan dari UU Pasar Modal dan Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek dimana saham akan diperdagangkan (pasar sekunder). Saham sebagai salah satu jenis surat efek atau surat berharga.
d. Pengaturan dalam Peraturan Khusus:
• Untuk saham saham dari PT BUMN diatur juga dalam aturan mengenai BUMN.
• Untuk saham saham dari suatu Bank diatur juga dalam peraturan perbankan dan ketentuan-ketentuan yang ditertibkan oleh Menteri Keuangan,
• Untuk suatu PT PMA/ PMDN berlaku juga ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan PMA/ PMDN.
HAK SUARA DAN VOTING AGREEMENT
Prinsipnya: one share one vote, namun tidak mutlak sebab UUPT menganut prinsip saham yang bersifat:
1. Variatif- ada saham yang mempunyai hak suara khusus, bersyarat, terbatas atau saham tampa hak suara sama sekali (vide pasal 46 4(a) UUPT)
2. Dinamis- karena satu atau lebih klasifikasi saham dapat ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lainnya (vide Pasal 46 4 (b) UUPT)
3. Konkurensi- UUPT memperkenankan berlakunya beberapa klasifikasi/ jenis saham sekaligus dalam satu PT, asal saja salah satu dari klasifikasi tersebut mestilah dalam bentuk saham biasa.
Tujuan dari voting adalah untuk kepentingan pihak dalam rapat umum pemegang saham yang akan datang, atau dalam rapat umum yang membahas hal tertentu ataupun bahkan dalam setiap rapat umum pemegang saham.
Kekecualian pada asas pemisahan tersebut apabila:
• Dimungkinkannya saham tampa hak suara (Pasal 46 4(a))
• Saham yang dimiliki oleh perseroan sendiri tidak punya hak suara (Pasal 72 (2))
• Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tidak mempunyai hak suara (Pasal 77 (3))
• Saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak mempunyai hak suara (Pasal 33 (2))
• Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaan juga tidak mempunyai hak suara (Pasal 33 (1))
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Syarat2:
• Dibayar dengan laba bersih perusahaan,
• Berlaku rumus KB > MDt +CW, kekayaan bersih PT tersebut tidak menjadi lebih kecil dari penjumlahan antara jumlah modal yang ditempatkan dengan besarnya cadangan wajib.
• Berlaku rumus JNS P + JNS AP + GS < =10 % MDt, penjumlahan antara nilai nominal seluruh saham perusahaan induk dan anak perusahaan dengan gadai saham yang dipegang tidak boleh melebihi dari 10% dari modal yang ditempatkan.
• Dilakukan berdasarkan keputusan RUPS,
• RUPS tersebut mempunyai quorum minimal 2/3 dari suara yang sah dengan voting minimal 2/3 dari seluruh suara yang sah tersebut.
• RUPS dapat menyerahkan kewenangannya tersebut kepada organ lain (direktur atau komisaris) untuk waktu paling lama tahun, sewaktu-waktu dapat pula menarik kembali kewenangan tersebut.
• Waktu perpanjangan 5 tahun tersebut dapat tiap kali diperpanjang lagi maksimum tiap 5 tahun.
• Saham yang dibeli kembali tersebut tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat dihitung untk suatu quorum.
Dianjurkan bila jika harga saham menurun secara drastic, sehingga dengan banyaknya permintaan beli dan sedikitnya saham yang masih beredar di pasar, diharapkan harga saham akan naik kembali.
OBLIGASI DI PASAR MODAL
Obligasi= Fixed Income Securities= Surat Hutang= Bonds, merupakan bukti hutang yang tergolong jangka panjang, definisi dari kamus khusus Pasar Uang dan Modal:
Surat hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna pmbiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjannya. (Bapepam, 1974:31)
Faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum membeli obligasi:
• Reasonable return, investasi tersebut dapat memberikan pengembalian yang besar,
• Minimum risk, investasi dengan tingkat resiko yang tinggi harus dijauhi,
• Marketability, memilih investasi yang mudah diperjual-belikan (liquid),
• Term of investment; harus pula diperhitungkan berapa keperluan dan jangka waktu investasi tersebut.
• Pihak penerbit biasanya perusahaan swasta, BUMN, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, dan biasanya lebih disukai karena kepastian membayarnya biasanya lebih terjamin, nilai bunganya lebih tinggi dari bunga deposito, atau jika bunganya rendah, ada kelebihan lain seperti dapat ditukarkannya dengan saham (convertible) dan dalam Junk bonds, bunga yang ditawarkan sangat tinggi.
• Reinvestment Risk: Sebgaimana diketahui bahwa bagi pemegang obligasi ada asumsi bahwa dana yang diterima oleh pihak perusahaan penerbit akan diinvestasi kembali dalam sesuatu atau berbagai bentuk investasi. Maka yang dimaksud dengan reinvestment risk adalah jika reinvestasi oleh perusahaan penerbit tersebut gagal atau tidak membawa return seperti yang diharapkan, sehingga timbul risiko bagi perusahaan penerbit tersebut yang selanjutnya membawa resiko bagi pihak pemegang obligasi sendiri.
• Interest rate risk (market risk), contoh, apabila seseorang pemegang obligasi telah menjual obligasinya, maka jika kemudian tingkat suku bunga menjadi tinggi, tentu dia telah dalam keadaan potential lost.
• Votality risk: risiko bagi suatu pemegang karena adanya fluktuasi dari harga obligasi tersebut yang disebabkan oleh berbagai factor seperti tingkat suku bunga, realisasi hak-hak penerbit obligasi, seperti hak untuk membeli kembali dan sebagainya.
• Call risk (dapat ditarik kembali) oleh pihak penerbitnya agar terdapat fleksibilitas bagi pihak penerbit itu sendiri biasanya jika tingkat suku bunganya sangat rendah dan tidak menguntungkan bagi investor.
• Default risk (credit risk) karena penerbitan suatu obligasi pada prinsipnya sama dengan pinjam uang oleh pihak penerbit dari investor, maka merupakan suatu resiko apabila pihak penerbit obligasi mengadakan wanprestasi tidak melunasi pokok atau bunga obligasi pada saat jatuh tempo.
• Inflation risk (purchasing power risk) hal ini sangat riskan bagi model obligasi yang fixed rate. Sementara bagi yang obligasi dengan floating rate, resiko inflasi ini relative kecil berhubung tingkat suku bunga dari obligasi yang bersangkutan selalu disesuaikan dengan tingkat inflasi.
• Exchange Rate Risk (currency risk) adanya resiko terhadap pemegang obligasi diterbitkan dalam mata uang rupiah, maka jika terjadi depresiasi rupiah terhadap dollar, maka pihak investor tentu akan dirugikan.
• Liquidity risk (marketability risk) risiko dari pihak investor jika nantinya obligasi tersebut sulit/ murah jika dijual di pasaran.
PENERBIT OBLIGASI
Keuntungan dari penerbitan suatu obligasi:
• Investor tidak berhak atas keuntungan perusahaan kecuali hanya terhadap bunga,
• Biaya penerbitan obligasi relative lebih murah dibandingan penerbitan saham, walaupun masih lebih mahal dibandingkan dengan penerbitan commercial paper or short term debt (notes) lainnya.
• Para pemilik obligasi umumnya tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat mempengaruhi jalannya perusahaan,
• Tingkat bunga obligasi biasanya relative tidak terlalu tinggi,
• Jika obligasi diisukan lewat pasar modal, perusahaan penerbit obligasi atau obligasinya terus dipantau oleh masyarakat dan pihak yang berwenang seperti Bapepam misalnya, sehingga jalannya perusahaan menjadi lebih hati hati dan terarah.
Kerugian bagi suatu perusahaan penerbit obligasi antaa lain:
• Biasanya perjanjian obligasi (indenture) sangat ketat, sehingga hal ini dapat menghambat dan membatasi kegiatan perusahaan di bidang keuangan.
• Umumnya bunga obligasi haruslah dibayar tepat waktu, jika wanprestasi bahkan perusahaan dapat dimintakan pailit.
• Pembayaran pinjaman pokok obligasi pada saat jatuh tempo menyebabkan perusahaan penerbit kala itu harus menyediakan dana dalam jumlah yang besar,
• Karena obligasi dipandang sebagai hutang jangka panjang, maka hal ini dapat mengakibatkan biaya tetap, sehingga dapat mengakibatkan biaya tetap sehingga dapat menyulitkan tingkat solvabilitas perusahaan penerbit yang incomenya tidak stabil atau naik turun.
PROSEDUR PENGISUAN DAN PARA PIHAK YANG TERLIBAT
Obligasi dapat diterbitkan dengan 2 cara:
1. Private Placement;
2. Pasar Modal; harus memenuhi tata cara yang berlaku di pasar modal termasuk tata cara disclosure, pernyataan pendaftaran, dan juga tata cara jual beli di pasar sekunder (bursa efek) jika memang ingin diperjual-belikan disitu.
Karena itu penerbitan dalam suatu obligasi perlu ditentukan ratingnya terlebih dahulu yang dilakukan oleh perusahaan khusus melakukan tugasnya itu, yang di Indonesia dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Mamfaatnya :
1. Membantu untuk menentukan stuktur obligasi; misalnya mengenai jenis dan jangka waktu, besarnya bunga, dan lain lain;
2. Untuk mengetahui posisi emiten;
3. Alat promosi;
4. Menurunkan biaya perolehan dana.
Mamfaat penentuan peringkat bagi investor:
1. Merupakan informasi atas resiko investasi;
2. Mendapatkan informasi secara lebih mudah dan murah,
3. Membantu dalam melakukan keragaman investasi sesuai dengan risikonya.



DASAR HUKUM BAGI SUATU OBLIGASI
1. Dasar Hukum pengisuan obligasi;
a. UUPT
b. UU Pasar Modal
c. Penjaminan BW
d. Peratuan Pemerintah Khusus untuk perusahaan tertentu
2. Dasar hukum substantial;
a. Hutang-Piutang BW
b. Surat Berharga KUHD
c. Hukum perjanjian dari BW
3. Dasar hukum penjualan di pasar premier,
a. Hutang-piutang BW
b. UU Pasar Modal
4. Dasar hukum penjualan di pasar sekunder;
a. Hutang-piutang BW
b. UU Pasar Modal
5. Dasar hukum convertible pada convertible bonds;
a. Hutang-piutang BW
b. UUPT
6. Dasar hukum jika ada wansprestasi;
a. Hukum Perjanjian BW tentang wanprestasi;
b. Hutang Piutang BW
c. Surat Berharga KUHD
d. Hukum Acara Perdata HIR
e. UU Hak Tanggungan
7. Dasar hukum jika ada repurchase.
a. Hukum Perjanjian BW
b. Hukum Surat berharga KUHD
Dokumentasi terpenting dalam penerbitan sesuatu obligasi adalah Perjanjian Perwaliamatan” yang mengandung (KUH Perdata pasal 1317- hukum positif untuk perjanjian kepentingan pihak ke-3 ):
- dasar dan tujuan penerbitan obligasi bagi perusahaan yang bersangkutan,
- jumlah seluruh pinjaman,
- tingkat bunga dan jumlah lembar kupon,
- kewajiban wali amanat,
- imbalan jasa abgi wali amanat;
- syarat, kondisi dan jenis dari obligasi,
- jangka waktu pinjaman dan cara-cara pelunasan;
- pengaturan mengenai sinking fund;
- kewajiban emiten;
- Pemberian kuasa dari pemegang obligasi kepada wali amanat;
- Pernyataan/ jaminan wali amanat;
- Wanprestasi emiten;
- Rapat umum pemegang obligasi;
- Jaminan hutang (kebendaan dan atau garansi)
- Pernyataan dan jaminan dari emiten;
- Tentang daluwarsa dan pengeluaran duplikat obligasi beserta kuponnya,
- Dll.
Sistem Perwaliamanatan menurut versi UU Pasar Modal 8 (1995):
1. Dilakukan oleh bank umum dan pihak lain;
2. Perusahaan penyelenggara perwaliamanatan (termasuk bank) harus terdaftar di Bapepam,
3. Wali amanat tidak boleh punya hubungan affiliasi dengan emiten;
4. Mewakili kepentingan investor surat hutang, di dalam atau di luar pengadilan;
5. Wali amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten sampai batas minimum tertentu,
6. Hubungan dengan emiten ditentukan dalam suatu kontrak Perwaliamanatan,
7. Wali amanat tidak boleh menjadi penanggung atas surat hutang yang sama.
Beberapa tindakan hukum yang dilakukan untuk melindungi pihak pemegang obligasi ini adalah:
1. Kewajiban disclosure dari perusahaan penerbit obligasi;
2. Pemakaian jaminan-jaminan terhadap obligasi tersebut baik jaminan kebendaan jaminan perorangan ataupun jaminan perusahaan,
3. Pemberian peringkat terhadap obligasi yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat,
4. Peraturan yang ketat dalam listing di Bursa Efek. Dalam hal ini bursa efeklah yang mesti membuat peraturan tersebut,
5. Memperketat aturan tentang emisi obligasi, yang dalam hal ini dilakukan oleh Bapepam/ Menteri Keuangan,
6. Dilengkapunya penerbitan suatu obligasi dengan akta-akta yang lebih mudah dalam eksekusinya jika terjadi wanprestasi. Misalnya dilengkapi dengan akta pengakuan hutang murni yang dibuat oleh notaris dan mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
ASPEK HUKUM PERPAJAKAN
Perlu diperhatikan supaya pemotongan2 tertentu dapat membuat kekecewaan. Semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 (1996) tentang Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang dijual di bursa efek.
Hukum perpajakan di Indonesia tidak memberikan insentif berupa pembebasan pajak terhadap bunga atau diskon dari obligasi kecuali hanya terhadap beberapa investor institutional tertentu yang tidak terkena pemotongan pajak, yaitu:
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
b. Dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar di Bapepam,
d. Badan atau pejabat perwakilan Negara asing atau organisasi international.
Akan tetapi bagi bank, dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan reksadana yang menjual kembali obligasi kepda pihak lain selain yang dibebaskan seperti tersebut di atas, wajib memotong pajak penghasilan atas diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.
Syarat2 dan ketentuan tentang pengenaan pajak pengahasilan atas bunga obligasi tersebut adalah sbb:
1. Ditujukan terhadap dalam segala jenis obligasi;
2. Obligasi tersebut diperdagangkan di bursa efek.
3. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap bunga atau diskonto;
4. Pemotongan pajak bersifat final;
5. Bagi wajib pajak yang ternyata seluruh penghasilannya termasuk bunga atau diskonto yang berasal dari obligasi tersebut dalam 1 tahun pajak tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak, dapt mengajukan permohonan restitusi,
6. Penerbit obligasi terkena kewajiban memotong pajak,
7. Besarnya pungutan pajak:
a. 15% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri,
b. 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri selain usaha tetap, untuk negara2 yang tidak ada penghindaran pajak berganda;
c. Untuk wajib pajak luar negeri yang negaranya melakukan penghindaran pajak berganda, berdasarkan tariff dalam perjanjian penghindaran pajak berganda,
8. Yang dikecualikan dari pajak atas bunga dan diskonto obligasi seperti tersebut diatas tidak terkena pemotongan pajak.
HUKUM TENTANG PENERBITAN DERIVATIF DI PASAR MODAL
Derivatif adalah merupakan produk-produk yang berasal atau berhubungan (derive) dari atau dengan efek2 lain yang merupakan efek utama seperti saham atau obligasi. Fungsi (2): mengamankan kewajibannya dari fluktuasi suku bunga, dan sebagai sarana untuk investasi dan sekaligus merupakan ajang untukberspekulasi.
a. Right Issue adalah pengisuan saham dengan memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli terlebih dulu sejumlah saham yang secara proposional menjadi haknya pada harga (exercise prise= subscription price) yang telah ditetapkan sebelumnya (in casu lebih rendah dari harga pasar) selama periode tertentu dalam jangka pendek.
Misalkan PT ABC ingin melakukan right issue dimana kepada setiap pemilik 5 saham lama diberikan 1 saham baru dengan harga pelaksanaannya Rp 2000.00 per saham. Katakanlah kurs saham PT ABC yang tercatat di Bursa Efek pada saat diumumkannya right issue (periode cum right) adalah Rp. 6200.00 maka besarnya harga right dihitung sbb:
HP = Pc (Harga saham di bursa saat periode cum right –Ps (harga saham)
N (Jumlah saham lama yang diperlukan untuk 1 saham baru +1
6200-2000 = 4200 = 700
5+1 6
Right of issue berbeda dengan saham bonus maupun dividen. Pemegang saham lama hanya diberikan hak (bukan kewajiban) untuk membeli atau tidak saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Dividen diberikan kepada pemegang saham lama.
b. Option: suatu privilesa atau hak istimewa utnuk membeli atau menjual menerima atau menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai dengan syarat syarat yang telah disetujui dan biasanya dengan suatu ganti rugi atau harga. Objek dari barang barang tersebut misalnya saham, obligasi, barang-barang komoditi, valas, metal, selisih suku bunga dan lain-lain.
Harga yang ditentukan sebelumnya itu sering disebut dengan exercise prise atau contract price ataupun striking price. Bagi pembeli yang berantisipasi bahwa harga saham tertentu akan naik secara drastic, maka call option cukup menjanjikan suatu keuntungan.
Sementara yang dimaksud dengan put option adalah suatu kontrak yang memberikan hak untuk menjual sejumlah saham tertentu pada suatu waktu tertentu dengan harga tertentu pula. Mereka yang menjual call option ataupun put option disebut writer.
c. Warrant: merupakan suatu opsi untuk membeli sejumlah tertentu financial instrument pada suatu waktu tertentu dengan harga tertentu.
Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang mengisukan optioned stock, tidak dikeluarkan oleh pihak externak perusahaan. Biasanya merupakan sebuah sweetening action.
Covered warrant: suatu jenis warrant yang penerbitnya sudah dijamin oleh sejumlah saham tertentu yang telah ditempatkan pada trustee dimana melalui covered warrant ini seorang pemegang saham dapat menawarkan kepemilikan saham yang telah dimilikinya setelah beberapa waktu tertentu.
d. Sekuritas Credit; salah satu jenis pengakuan hutang jangka menengah (biasanya 3 tahun) yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan. Dasar hukumnya sama dengan ketentuan yang berlaku untuk suatu obligasi, commercial paper dll. (Herna Pardede)

2 komentar:

  1. Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
     
    Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
     
    Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com

    BalasHapus
  2. Hello Everyone, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan sebuah negara kompensasi bersatu, dan kami telah mendengar dan juga meminjam dari perusahaan pinjaman, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan seluruh Indonesia untuk mencari pinjaman Internet Sangat hati-hati Berhati-hatilah untuk tidak jatuh di tangan scammers dan fraudstars, ada banyak kreditur kredit palsu di sini di internet dan beberapa di antaranya asli dan nyata,

    Saya ingin melempar testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya ke pemberi pinjaman yang sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar biaya pendaftaran. . , Garansi, pajak, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapat pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang baru saja mendapatkan pinjaman online, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang wanita bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak mengurus se umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang ingin saya gunakan untuk membangun bisnis saya dan pinjaman saya telah disetujui dengan mudah. Tanpa stres dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta, telah disimpan ke bank dan impian saya masuk. Jadi saya ingin saran yang memerlukan panggilan pinjaman cepat sekarang atau email di Dangotegrouploandepartment@Gmail.com

    Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini. Saya berdoa agar Tuhan memberkati dia atas hal-hal baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga bisa menghubungi saya di ladyjanealice@gmail.com hari yang menyenangkan info lebih lanjut ..

    BalasHapus